I. Layanan Sub Bagian Tata Usaha

Layanan Legalisir Ijazah

Pengesahan salinan/fotokopi ijazah resmi di lingkungan Kementerian Agama.

Persyaratan Berkas yang Harus Dilampirkan:

1. Ijazah Asli yang akan dilegalisir 2. Fotokopi Ijazah (maksimal 5 lembar) 3. KTP Pemohon

⏱️ Estimasi Penyelesaian: 1 Hari Kerja

Gabungkan seluruh berkas persyaratan menjadi 1 file PDF atau ZIP agar mudah diverifikasi.

Batal